MAKALAH
LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
Judul
“LEASING SYARI’AH”
Dosen
Pembimbing: RAHMA FITRIANI. ME
Oleh : AGUS NAHNU Y.P.
NIMKO
: 2010.4.130.0003.1.00057
FAKULTAS : SYARI’AH / AS.V
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NGAWI
Kampus STAI: Jl. A. Yani 99 NGAWI. Tlp (0351) 742081
TAHUN 201
KATA PENGANTAR
Dengan segala kerendahan hati penulis memanjatkan puji
syukur kehadirat Allah SWT atas berkat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat
menyelesaikan penulisan Tugas Makalah ini untuk memenuhi tugas perkuliahan
dengan mata kuliah Lembaga Keuangan Syariah dengan dosen pembimbing RAHMA
FITRIANI, M.E yang berjudul “ Leasing Syari’ah ”.
Mungkin dalam pembuatan makalah ini masih banyak
kekurangan baik itu dari segi penulisan, isi dan lain sebagainya, maka penulis
sangat mengharapkan kritik dan saran guna perbaikan untuk pembuatan makalah
untuk hari yang akan datang.
Demikianlah sebagai pengantar kata, dengan iringan
serta harapan semoga tulisan sederhana ini dapat diterima dan bermanfaat bagi
pembaca. Atas semua ini penulis mengucapkan ribuan terima kasih yang tidak
terhingga, semoga segala bantuan dari semua pihak mudah – mudahan mendapat amal
baik yang diberikan oleh Allah SWT.
Gerih, 27 Nopember 2012
Penulis
i
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR............................................................................................ .
DAFTAR ISI............................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang...........................................................................................
1.2
Rumusan Masalah.......................................................................................
1.3
Tujuan dan
Manfaat Penulisan...................................................................
BAB II PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Leasing.....................................................................................
2.2 Sejarah Leasing...........................................................................................
2.3 Landasan Hukum Transaksi Leasing.........................................................
2.4 Karakteristik Leasing (sewa guna)............................................................
2.5 Jenis-Jenis Leasing......................................................................................
2.6 Manfaat leasing..........................................................................................
BAB III PENUTUP
3.1
Kesimpulan.................................................................................................
3.2 Saran...........................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................
ii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sistem keuangan Islam merupakan
bagian dari konsep yang lebih luas tentang ekonomi Islam. Sistem keuangan Islam
bukan sekedar transaksi komersial biasa, tetapi harus sudah sampai kepada
lembaga keuangan untuk dapat mengimbangi tuntunan zaman. Bentuk sistem keuangan
atau lembaga keuangan yang sesuai dengan prinsip Islam adalah terbebas dari
unsur riba. Kontrak keuangan yang dapat dikembangkan dan dapat menggantikan
sistem riba adalah mekanisme syirkah yaitu : musyarakah dan murabahah
(bagi hasil).
Aktivitas lembaga keuangan syariah
dapat dipandang sebagai wahana bagi masyarakat modern untuk membawa mereka
kepada : pertama, prinsip At-Ta’awun, yaitu saling tolong menolong
diantara anggota masyarakat untuk kebaikan. Kedua, prinsip menghindari Al-iktinaz,
yaitu menahan uang (dana) dan membiarkan menganggur (idle) tidak
berputar untuk transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat.[1]
Pada kesempatan kali ini, kami akan
mencoba membahas tentang pembiayaan dalam perbankan syariah, yaitu Leasing atau disebut juga Ijarah. Dalam makalah ini juga akan
disertai contoh dua perusahaan leasing
yang system pembiayaannya menggunakan prinsip syariah. Tentunya dalam
penyusunan makalah ini banyak kekurangan dan kesalahan, oleh karena itu kami
menerima kritik yang membangun untuk kemajuan pengetahuan Ekonomi Islam. Semoga
bermanfaat bagi para pembaca.
Demikian dalam makalah yang berjudul leasing syariah ini akan
dijelaskan
pengertian leasing yang di fokuskan
secara syariah dan terapananya dalam kontrak dan pembiayaannya antara pemilik
kativa dengan pemakai aktiva.
1.2 Rumusan
masalah
a. Beberapa pengertian
Ijarah dan Leasing ?
b. Apa yang
dimaksud dengan Ijarah Muntahia Bit- Tamlik ?
c. Bagaiman
bentuk Ijarah Muntahia Bit- Tamlik?
d. Bagaimana
dan seperti apa aplikasinya dalam perbankan?
1.3 Tujuan dan Manfaat penulisan
Adapun yang menjadi
tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
1. Diajukan
dan di persentasikan pada mata kuliah Lembaga Keuangan Syari’ah
2. Di
harapakan para mahasiswa dapat memahami apa itu Leasing syariah dan bagaimana
terapannya dalam kontrak/ prakteknya.
Dan
manfaat dari penulisan makalah ini adalah :
1. Dengan
memahami isi makalah ini di harapkan akan menambah pengetahuan bagi mahasiswa
2. Dapat
mengetahui bagaimana proses leasing itu sendiri.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Sewa guna
usaha (leasing) pada awalnya di kenal
di Amerika Serikat, yaitu berasal dari kata lease
yang berarti menyewa. Sedangkan dalam ekonomi Islam istilah yang berkaitan
dengan leasing adalah Ijarah (al ijarah) yang berasal dari kata al ajru yang berarti al
‘iwadhu (ganti). Untuk memahami lebih lanjut, berikut ini akan dikemukakan
definisi dari penjelasan di atas.
1.
Berdasar SK
Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tanggal 21 November 1991, sewa guna usaha
adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara
sewa guna usaha dengan menggunakan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak
opsi (operating lease) untuk
digunakan oleh lessee selama jangka
waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.[3]
2.
Ijarah adalah akad
pemindahan hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa
diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyah) atas barang
itu sendiri. Dalam konteks perbankan syariah, ijarah adalah merupakan lease
contract dimana suatu bank atau lembaga keuangan menyewakan peralatan (equipment)
kepada salah satu nasabahnya berdasar pembebanan biaya yang sudah ditentukan
secara pasti sebelumnya (fixed charge). Mekanisme yang dilakukan di
sector Perbankan Syariah adalah sebagai berikut:
a.
Transaksi Ijarah ditandai dengan adanya pemindahan
manfaat. Jadi dasarnya prinsip Ijarah
sama saja dengan jual beli. Namun, perbedaan terletak pada obyek transaksinya,
pada Ijarah obyeknya adalah jasa
b.
Pada akhir
sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu
dalam perbankan syariah dikenal ijarah
Muntahiya Bittamlik (Ijarah
dengan wa’ad perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu).
3.
Leasing Ijarah adalah pengadaan barang modal
oleh lessor diikuti perpindahan
kepemilikan kepada lessee dengan cara
pembelian saham kepemilikan secara angsuran.[5]
Dalam setiap transaksi leasing terdapat 3 (tiga) pihak utama
yaitu:[6]
a.
Lessor, merupakan
perusahaan sewa guna usaha yang dalam hal ini sebagai pihak yang memiliki hak
kepemilikan barang modal.
b.
Lessee, merupakan
perusahaan pemakai/penyewa barang modal yang dalam hal ini dapat memiliki
opsi/pilihan pada akhir kontrak.
c.
Supplier, merupakan
pihak penjual barnag modal yang disewakan.
d.
Asuransi, merupakan perusahaan yang akan menaggung
resiko terhadap perjanjian antara lessor dengan lessee. Dalam hal
ini lessee dikenakan biaya asuransi
dan apabila terjadi sesuatu, maka perusahaan akan menanggung resiko sebesar
sesuai dengan perjanjian terhadap barang yang dileasingkan
Perkembangan
ekonomi Islam di Indonesia cukup pesat. Hal itu ditandai dengan meningkatnya
jumlah bank syariah dan lembaga keuangan non bank. Ada beberapa yang memang
asli syariah, akan tetapi ada yang berupa unit usaha syariah. Dalam kehidupan
perekonomian, kita tidak hanya mengenal perbankan syariah yang memang menjadi
perhatian banyak orang. Ekonomi Islam bukan hanya sekedar membahas tentang
perbankan Islam, tetapi semua hal yang berkaitan dengan kehidupan ekonomi
manusia.
Dengan
perkembangan perbankan Islam, juga berkembang praktek ekonomi Islam yang lain,
seperti leasing, asuransi, pasar
modal, dana pensiun, pegadaian, lembaga zakat, koperasi dan lain sebagainya.
Kemajuan ini menjadi sinyal positif untuk menunjang segala kebutuhan masyarakat
yang diselenggarakan secara Islami, mengingat sebelumnya belum tersedia pelayanan
dan proses pemenuhan kebutuhan masyarakat yang sesuai dengan syariat Islam.
Perekonomian
yang Islami, perlu adanya instrumen yang menunjang, baik yang disediakan oleh
pemerintah maupun swasta. Perkembangan praktek ekonomi Islam di masyarakat
cukup pesat sehingga perlu mendapatkan sebuah payung hukum dan aturan yang
berfungsi untuk melindungi proses ekonomi yang dilakukan oleh masyarakat.
Termasuk dalam hal ini lembaga pembiayaan non bank perlu mendapatkan perhatian
serius dari pemerintah.
Lembaga
Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk
penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana langsung dari
masyarakat. Bidang usaha lembaga pembiayaan mencakup beberapa alternatif
kegiatan pembiayaan seperti sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring),
kartu kredit (credit card), dan pembiayaan konsumen (consumer finance).
Memasuki
dekade tahun 2000 industri jasa pembiayaan di Indonesia mengalami perkembangan
yang sangat pesat sehingga menuntut industri jasa pembiayaan dapat menyesuaikan
diri dengan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan jasa keuangan yang sangat
kompleks. Perkembangan industri jasa pembiayaan ini secara keseluruhan telah
mampu menjadikannya sebagai suatu industri yang cukup menonjol dalam dunia bisnis
khususnya sektor keuangan yang diperlukan dalam menunjang pembangunan ekonomi
secara nasional.
Peranan yang
menonjol dari industri jasa pembiayaan adalah menyediakan dana bagi masyarakat
yang memerlukan sumber dana pembiayaan baik untuk keperluan investasi, modal
kerja, atau semata-mata untuk barang yang akan dipakai sendiri (konsumsi). Dana
yang disalurkan oleh industri jasa pembiayaan kepada masyarakat diharapkan akan
dapat bermanfaat untuk mendorong perkembangan perekonomian nasional.
Dengan perkembangan
kegiatan industri jasa pembiayaan yang sedemikian pesat, Pemerintah dalam hal
ini Departemen Keuangan dituntut untuk mengoptimalkan perannya sebagai
regulator dan supervisor kegiatan jasa pembiayaan melalui upaya kebijakan yang
mendorong kearah perkembangan industri jasa pembiayaan secara berkesinambungan.
Salah satu
upaya Departemen Keuangan dalam rangka optimalisasi peran dilakukan melalui
peningkatan fungsi pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan dengan tujuan
untuk memastikan bahwa pengelolaan kegiatan industri jasa pembiayaan telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk di dalamnya
perusahaan pembiayaan yang berbasis syariah
Dalam
konteks perusahaan pembiayaan syariah, sangat jarang tulisan dan makalah yang
ditulis oleh para ahli ekonomi Islam saat ini, terlebih memang konsep dan
pelaksanaan pembiayaan syariah oleh perusahaan pembiayaan syariah belum banyak
dan belum lama beroperasi di Indonesia. Oleh karena itu dalam tulisan ini
mencoba untuk mengkaji lebih dalam mengenai perusahaan pembiayaan yang berbasis
syariah khususnya FIF Syariah yang sekarang sudah mulai eksis di masyarakat.
Pada hari
Senin, 10 Desember 2007, Bapepam dan LK melalui Peraturan Ketua Bapepam dan LK
Nomor Per-03/BL/2007 dan Nomor Per-04/BL/2007 telah menerbitkan satu paket
regulasi yang terkait dengan Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan
berdasarkan prinsip syariah, yaitu Peraturan tentang Kegiatan Perusahaan
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah dan Peraturan tentang Akad-Akad Yang Digunakan
Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.
Penerbitan
paket regulasi tersebut adalah untuk memberikan landasan hukum yang memadai
berkaitan dengan kegiatan Perusahaan Pembiayaan yang melakukan kegiatan
berdasarkan prinsip syariah serta guna memenuhi kebutuhan masyarakat pada
industri pembiayaan yang memerlukan keragaman sumber pembiayaan dan pendanaan
berdasarkan pada syariat Islam.
Pembahasan
kedua peraturan dimaksud telah melibatkan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan dan
Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Terhadap kedua
peraturan tersebut, DSN-MUI, melalui surat Nomor B-323/DSN-MUI/XI/2007 tanggal
29 Nopember 2007 telah menyatakan bahwa secara umum kedua peraturan dimaksud
tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan fatwa-fatwa yang telah
dikeluarkan oleh DSN-MUI.
Adapun
lingkup pengaturan dari peraturan tentang kegiatan perusahaan pembiayaan
berdasarkan prinsip Syariah antara lain meliputi: (1) pengaturan yang terkait
dengan sumber pendanaan yang antara lain dapat dilakukan melalui pendanaan Mudharabah
Mutlaqah, pendanaan Mudharabah Muqayyadah, pendanaan Mudharabah
Musytarakah dan pendanaan Musyarakah; (2) pengaturan yang
terkait dengan kegiatan pembiayaan bagi perusahaan pembiayaan yang dapat
dilakukan melalui pembiayaan dengan menggunakan akad-akad Ijarah, Ijarah
Muntahiah Bit Tamlik, Wakalah Bil Ujrah, Murabahah, Salam dan Istishna’;
(3) kewajiban perusahan pembiayaan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah; dan
(4) kewajiban pelaporan.
Sedangkan
peraturan tentang akad-akad yang digunakan dalam kegiatan perusahaan pembiayaan
berdasarkan prinsip Syariah, bertujuan untuk memberikan pedoman tentang hak dan
kewajiban para pihak, obyek atas transaksi, persyaratan-persyaratan pada setiap
jenis akad serta dokumentasi yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan dalam
melakukan kegiatan usaha pembiayaan dengan menggunakan akad-akad sebagaimana
telah diatur dalam peraturan dimaksud.
1.
Landasan
Fiqh dan Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Transaksi Ijarah
a.
Landasan Al
Qur’an dan Al Hadits
1)
Al Qur’an
* ßNºt$Î!ºuqø9$#ur z`÷èÅÊöã £`èdy»s9÷rr& Èû÷,s!öqym Èû÷ün=ÏB%x. ( ô`yJÏ9 y#ur& br& ¨LÉêã sptã$|ʧ9$# 4 n?tãur Ïqä9öqpRùQ$# ¼ã&s! £`ßgè%øÍ £`åkèEuqó¡Ï.ur Å$rã÷èpRùQ$$Î/ 4 w ß#¯=s3è? ë§øÿtR wÎ) $ygyèóãr 4 w §!$Òè? 8ot$Î!ºur $ydÏ$s!uqÎ/ wur ×qä9öqtB ¼çm©9 ¾ÍnÏ$s!uqÎ/ 4 n?tãur Ï^Í#uqø9$# ã@÷VÏB y7Ï9ºs 3 ÷bÎ*sù #y#ur& »w$|ÁÏù `tã <Ú#ts? $uKåk÷]ÏiB 9ãr$t±s?ur xsù yy$oYã_ $yJÍkön=tã 3 ÷bÎ)ur öN?ur& br& (#þqãèÅÊ÷tIó¡n@ ö/ä.y»s9÷rr& xsù yy$uZã_ ö/ä3øn=tæ #sÎ) NçFôJ¯=y !$¨B Läêøs?#uä Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 3 (#qà)¨?$#ur ©!$# (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# $oÿÏ3 tbqè=uK÷ès? ×ÅÁt/ ÇËÌÌÈ
233. Para ibu hendaklah menyusukan
anak-anaknya selama dua tahun penuh, Yaitu bagi yang ingin menyempurnakan
penyusuan. dan kewajiban ayah memberi Makan dan pakaian kepada Para ibu dengan
cara ma'ruf. seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.
janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah
karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. apabila keduanya ingin
menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, Maka
tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang
lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut
yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha
melihat apa yang kamu kerjakan.
óOèdr&t/ $VÒ÷èt/ $wÌ÷ß 3 àMuH÷quur y7În/u ×öyz $£JÏiB tbqãèyJøgs ÇÌËÈ
32. Apakah mereka yang membagi-bagi
rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam
kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian
yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian
yang lain. dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.
2) Al Hadits
§ Diriwayatkan
dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW bersabda:
“Berbekam kamu, kemudian berikanlah
olehmu upahnya kepada tukang bekam itu”(HR. Bukhari dan Muslim)
§ Dari Umar
bahwa Rasulullah bersabda, “Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya
(HR. Ibu Majah).
b.
Fatwa Dewan Syariah Nasional tentang
Transaksi Ijarah
1)
Fatwa DSN
No:09/DSN-MUI/IV/2000 tentang IJARAH
Beberapa
ketentuan yang diatur dalam fatwa ini, antara lain sebagai berikut:
Pertama : Rukun dan Syarat Ijarah
1.
Pernyataan
Ijab dan Qabul
2.
Pihak-pihak
yang berakad (berkontrak); terdiri atas pemberi sewa (lessor, pemilik asset, Lembaga Keuangan Syariah) dan penyewa (lessee, pihak yang mengambil manfaat
dari pengguna asset nasabah).
3.
Obyek
kontrak; pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan asset.
4.
MAnfaat dari
penggunaan asset dalam Ijarah adalah
obyek kontrak yang harus dijamin, karena ia rukun yang harus dipenuhi sebagai
ganti dari sewa dan bukan asset itu sendiri.
5.
Sighat ijarah adalah berupa pernyataan dari
kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain
yang equivalent, dengan cara penawaran dari pemilik ast (LKS) dan penerima yang
dinyatakan oleh penyewa (nasabah).
Kedua: Ketentuan Obyek Ijarah
1.
Obyek Ijarah adalah manfaat dari penggunaa
barang atau jasa.
2.
Manfaat
barang harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
3.
Pemenuhan
manfaat harus yang bersifat dibolehkan.
4.
Kesanggupan
memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syariah.
5.
Manfaat
harus dikenali secara spesiifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah
(ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
6.
Spesifikasi
manfaat harus dinyatakan dengan jelas termasuk jangka waktunya. Bisa juga
dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
7.
Sewa adalah
seseuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran
manfaat. Sesuatu yang dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
Ketiga: Kewajiban LKS dan Nasabah
dalam Pembiayaan Ijarah
1.
Kewajiban
LKS sebagai pemberi sewa
a.
Menyediakan
asset yang disewakan
b.
Menanggung
biaya pemeliharaan asset
c.
Menjamin
bila terjadi cacat pada asset yang disewakan
2.
Kewajiban
nasabah sebagai penyewa
a.
Membayar
sewa dan bertanggung jawab ubtuk menjaga keutuhan asset yang disewa serta
menggunakannya sesuai kontrak.
b.
Menanggung
biaya pemeliharaan asset yang sifatnya ringan (tidak materiil)
c.
Jika asset
yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan,
juga bukan karena kelalaian pihak penyewa dalam menjaganya, ia tidak
bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
2) Fatwa DSN
No: 27/DSN-MUI/III/2002 tentang AL-IJARAH
AL-MUNTAHIYAH BI AL-TAMLIK
Beberapa ketentuan
yang diatur dalam fatwa ini, antara lain sebagai berikut:
Pertama: Akad Al ijarah Al Muntahiyah bittamlik boleh dilakukan dengan ketentuan sebagai
berikut:
1.
Semua rukun
dan syarat yang berlaku dalam akad Ijarah
(Fatwa DSN nomor: 09/DSN-MUI/IV/2000) berlaku pula dalam akad al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik.
2.
Perjanjian
untuk melakukan akad al-Ijarah
al-Muntahiyah bi al-Tamlik harus disepakati ketika akad Ijarah ditandatangani.
3.
Hak dan
kewajiban setiap pihak harus dijelaskan dalam akad.
Kedua: Ketentuan tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik
1.
Pihak yang
melakukan al-Ijarah al-Muntahiyah bi
al-Tamlik harus melaksanakan akad Ijarah
terlebih dahulu. Akad pemindahan kepemilikan, baik dengan jual beli atau
pemberian, hanya dapat dilakukan setelah masa Ijarah selesai.
2.
Janji
pemindahan ke[emilikan yang disepakati di awal akad Ijarah adala wa’d, yang hukumnya tidak mengikat. Apabila janji itu
ingin dilaksanakan, maka harus ada akad pemindahan kepemilikan yang dilakukan
setelah masa Ijarah selesai.
Ketiga:
1.
Jika salah
satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di
antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan
Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
2.
Fatwa ini
berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dab disempurnakan sebagaimana
mestinya.
3.
Standar
Akuntansi Keuangan Transaksi Ijarah.
Standar Akuntansi Keuangan yang
pertama kali mengatur tentang akuntansi ijarah
adalah PSAK 59 paragraf 105 sampai dengan 129 tentang pengakuan dan pengukuran ijarah. Beberapa hal yang diatur pada
paragraf-paragraf tersebut antara lain:
a.
Karateristik
ijarah sebagai transaksi dengan akad
sewa menyewa barang dengan menyatan harga sewa sebagai bentuk kompensasi jasa
yang diberikan oleh pihak yang menyewa kepada pihak menyewakan sesuai dengan
kesepakatan kedua belah pihak. Pada akhir masa sewa bisa saja pemilik barang
memberikan opsi untuk membeli obyek sewa tersebut kepada penyewa.
b.
PSAK ini
juga mengatur tentang posisi bank sebagai pemilik obyek sewa dan bank sebagai
penyewa, proses penjualan dan penyewaan kembali, proses sewa dan penyewaan
kembali, dan penyisihan kerugian aktiva produktif.
Karakteristik transaksi ijarah akan diuraikan sebagai berikut: (PSAK 59, paragraph
105-107):
1.
Ijarah adalah akad
sewa menyewa antara pemilik ma’jur (obyek sewa) dan musta’jir (penyewa) untuk
mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya. Ijarah Muntahiyah bittamlik
adalah akad sewa menyewa antara pemilik obyek sewa dan penyewa untuk
mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan
hak milik obyek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa.
2.
Perpindahan
hak milik obyek sewa kepada penyewa dalam ijarah
muntahiyah bit tamlik dapat dilakukan dengan:
a.
Hibah;
b.
Penjualan
sebelum akad berakhir sebesar harga yang sebanding dengan sisa cicilan sewa;
c.
Penjualan
pada akhir masa sewa dengan pembayaran tertentu yang disepakati pada awal akad;
d.
Penjualan
secara bertahap sebesar harga tertentu yang disepakati dalam akad.
3.
Pemilik
obyek sewa dapat meminta penyewa menyerahkan jaminan atas ijarah untuk menghindari risiko kerugian. Jumlah, ukuran, dan jenis
obyek sewa harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad.
1.
Sale and
Lease back
Pada sale and lease back, perusahaan yang memiliki aktiva menjual aktivan
tersebut kepada perusahaan lain dan kemudian diikuti perjanjian untuk menyewa
kembali aktiva tersebut selama periode tertentu. Aktiva yang digunakan biasanya
yaitu: tanah, banguna, dan peralatan pabrik, sedangkan perusahaan yang biasanya
bertindak sebagai pembeli adalah bank, perusahaan leasing, pegadaian, atau
investor individu. Manfaat dari sale and lease back ini adalah bahwa lessee
menerima pembayaran sebagai tambahan dana yang dapat diinvestasikan ke
investasi lain, dan bersamaan dengan itu lessee masih dapat menggunakan aktiva
yang dijualnya selama jangka waktu perjanjian leasing. Lesse mempunyai
kewajiban membayar secara periodic sebesar harga jual ditambah dengan tingkat
keuntungan kepada lessor.
2.
Operating
Leases
Operating leases atau service leases memberikan service baik mengenai bidang
keuangan maupun mengenai pemeliharaannya. Jadi pihak lessor menyediakan
pendanaan sekaligus biaya perawatan yang keseluruhannya tercakup dalam
pembayaran leasing. Aktiva yang sering digunakan adalah computer, mobil, truk,
dll. Dalam leasing ini biasanya terdapat klausul yang memberikan hak kepada
lesse untuk membatalkan perjanjian leasing dan mengembalikan peralatan itu
kepada lessor sebelum habis waktu berlakunya. Hal ini merupakan syarat yang
penting bagi lessee, karena ini berarti bahwa lesse dapat mengembalikan
peralatan tersebut jika ada perkembangan teknologi baru yan gmenyebabkan
peralatan tersebut menjadi usang.
3.
Financial
Lease
Financial lease atau capital lease yaitu lessor tidak menanggung biaya
perawatan, perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan, dan diangsur secara
penuh. Dengan demikian lessor menerima pembayaran sebesar harga perolehan
aktiva ditambah dengan keuntungan. Pada umumnya juga harus membayar pajak dan
asuransi aktiva yang menjadi obyek leasing tersebut. Lessor pada umumnya pihak
perusahaan asuransi atau bank komersial.
2.6 . Manfaat
Leasing Syariah
1.
Menghemat
modal kerja
2.
Sangat luwes
(flexible), mencakup struktur sewa, jangka waktu kontrak.
3.
Menjadi
alternative metode pembiayaan dengan prinsip syariah.
BAB III
PENUTUP
3.1 . Kesimpulan
Dalam konsep pembiayaan syari’ah dalam artian perusahaan kredit, pada saat
ini sudah banyak menerapkan dengan menggunakan prinsip syari’ah. Salah satu
yang menjadi indikator perusahaan menggunakan sistem syari’ah dikarenakan
terbebas dari bunga atau riba dibandingkan dengan perusahaan konvensional yang
masih menggunakan sistem bunga. Prinsip syari’ah yang diterapkan dapat
memberikan kemudahan sebagian besar masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka.
Setelah melihat produk yang ditawarkan dan penerapannya pada perusahaan leasing syariah di atas, kita dapat
melihat ada sedikit perbedaan antara isi dari pengertian dan konsep Leasing atau system Ijarah dalam makalah ini dengan produk dan penerapannya pada
perusahaan leasing syariah terbebut.
Dalam konsep leasing dengan dasar ijarah tidak ada opsi transaksi
menggunakan akad murabahah, sedangkan
dalam produk yang ditawarkan perusahaan leasing
tersebut ada opsi menggunakan akad murabahah.
Melihat adanya penawaran produk pada perusahaan leasing syariah dengan akad murabahah
sejauh ini cukup sesuai. Karena murabahah
masih dalam konsep ekomoni Islam (syari’ah). Dengan adanya perusahaan
pembiayaan yang berbasis syariah bukan bank menjadi salah satu alternatif dari
metode pembiayaan yang lebih fleksibel dalam menyalurkan dana berupa pembiayaan
secara syariah kepada masyarakat di Indonesia. Praktik perusahaan pembiayaan
yang berlandaskan syariah akan lebih menjadi alternatif yang tepat dan
prospektif mengingat sebagian besar umat Islam merupakan mayoritas penduduk di
Indonesia.
3.2 . Saran
Untuk mengembangkan usaha anda
sekiranya l dengan jangkauan sistem leasing ini jadikanlah jalan alternatif untuk
sistem pembiayaan dengan prinsip syari’ah.
DAFTAR
PUSTAKA
Ø Danupranata,
Gita. 2006. Ekonomi Islam, Cet. 1. Yogyakarta: UPFE-UMY
Ø Martono.
2002. Bank&Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonosia.
Ø Muhammad,
Rifqi. 2008. Akuntansi Keuangan Syariah. Yogyakarta: P3EI Press
Ø Yuliadi,
Imamudin. 2007. Ekonomi Islam Filosofi, Teori dan Implementasi.
Yogyakarta: LPPI UMY.
Ø Sudarsono
Heri. 2008. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Ekonisia.
Ø http://alijarahindonesia.com/
Ø http://alimuhayatsyahbloger.blogspot.com/2011/01/mengenal-lembaga-pembiayaan-syariah.html/
[1] Danupranata, Gita. Ekonomi Islam,
Cet. 1, (Yogyakarta: UPFE-UMY), 2006. Hal. 41-42.
[3] Martono. 2002. Bank&Lembaga Keuangan
Lain. Yogyakarta: Ekonosia. Halaman 113
[4] Muhammad, Rifqi. 2008. Akuntansi Keuangan
Syariah. Yogyakarta: P3EI Press. Hal.357
[5] Yuliadi, Imamudin. 2007. Ekonomi Islam
Filosofi, Teori dan Implementasi. Yogyakarta: LPPI UMY. Hal.134
[6] Martono. 2002. Bank&Lembaga Keuangan
Lain. Yogyakarta: Ekonosia. Hal.113
[7]
http://muhaiminkhair.wordpress.com/2010/04/29/perusahaan-pembiayaan-syariah-di-indonesia-sebuah-tinjauan-analisis-terhadap-perusahaan-pembiayaan-pt-fif-syariah/
[8]
Muhammad, Rifqi. 2008. Akuntansi Keuangan Syariah. Yogyakarta: P3EI
Press. Hal.358-360.
[9] Muhammad, Rifqi. 2008. Akuntansi
Keuangan Syariah. Yogyakarta: P3EI Press. Hal.359
[10]
Martono. 2002. Bank&Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonosia. Halaman
118-119