Rabu, 17 Oktober 2012

makalah Hukum Perjanjian Islam

KATA PENGANTAR


  Bismillahirrahmanirrahim
            Al hamdulillah pujian syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT.Atas limpahan rahmat ,taufik,hidayah dan ridha-Nya,sehingga makalah Hukum Perjanjian Islam dengan judul “GADAI” dapat terselesaikan. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada beliau nabi besar Muhammad SAW.yang penulis harapkan syafaatnya.
            Dalam kehidupan masyarakat ,mungkin kita sudah sering mendengar suatu praktik muamalat yang di sebut dengan gadai.dimana gadai ini sudah ada dari zaman Nabi Muhammad Saw  dan berkembang hingga saat ini. Adapun hal-hal yang berkaitan dengan Gadai ini akan penulis uraikan pada isi makalah.
            Penulis sadar  makalah ini masih jauh dari sempurna dan tentunya terdapat banyak kekurangan. karenanya dengan segenap kerendahan hati, Penulis harapkan saran dan kritik dari berbagai pihak. Harapan penulis semoga makalah ini bermanfaat bagi semua pihak khususnya penulis sendiri.


Gerih, 22 Nopember 2011




PENDAHULUAN

Latar belakang
Dalam kehidupan di Masyarakat tentu kita telah mengetahui suatu praktik muamalah yang disebut gadai. Gadai adalah penjaminan hutang dengan suatu barang. Pemerintahpun ikut memfasilitasi masalah gadai ini. Pemerintah membuat lembaga PERUM PEGADAIAN untuk membantu masyarakat yang ingin meminjam uang dengan cara gadai.
Syariat pegadaian ini merupakan salah satu bukti bahwa Islam telah memiliki sistem perekonomian yang lengkap dan sempurna, sebagaimana syariat Islam senantiasa memberikan jaminan ekonomis yang adil bagi seluruh pihak yang terkait dalam setiap transaksi. Penerima piutang dapat memenuhi kebutuhannya, dan pemberi piutang mendapat jaminan keamanan bagi uangnya, selain mendapat pahala dari Allah atas pertolongannya kepada orang lain.
          Pada makalah ini penulis akan membahas tentang hukum yang berkaitan dengan gadai,dimana masalah gadai ini sudah berkembang lama di dalam masyarakat namun,mungkin banyak masyarakat yang kurang memahami secara mendalam  tentang hal-hal yang berkaitan dengan gadai terutama pada masyarakat pedesaan.
           







BAB 1
PEMBAHASAN

I. PENGERTIAN GADAI
            I. a. Pengertian Gadai Menurut Umum (Konvensional)
             Pegadaian adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seseorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
            Perusahaan Umum Pegadaian adalah suatu badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai.

             I.b. Pengertian Gadai Menurut Syari’at Islam
         Gadai dalam bahasa di kenal dengan istilah Ar-rahn yang berarti:al tsubut (tetap) dan al-habs (tahanan).Adapun gadai secara istilah bias diartikan pinjam meminjam uang dengan menyerahkan barang dan dengan batas ( bila telah sampai waktunya tidak di tebus,maka barang tersebut menjadi orang yang memberi pinjaman).
            Dalam literature fiqih,gadai(ar-rahn) diartikan dengan:menjadikan barang sebagai jaminan dari hutang,sebagai pengganti jika hutang tersebut tidak bias di bayar.
            Menurut Imam Abu zakaria Al-anshari dalam kitabnya Fathul wahab mendefinisikan rahn sbg berikut:menjadikan barang yang bersifat harta sebagai kepercayaan dari suatu hutang yang dapat di bayarkan dari harta benda itubila hutang tidak di bayar.
         
Sedangkan definisi rahn menurut Imam Taqiyyudin Abu bakar Al- husaini dalam kitabnya Kifayatul Ahyar fii halli ghayati al- ikhtisar berpendapat bahwa  rahn adalah akad atau perjanjian utang-piutang dengan menjadikan harta sebagai kepercayaan atau penguat hutang dan yang memberi pinjaman berhak  menjual barang yang di gadaikan itu pada saat ia menuntut haknya.
 II. LANDASAN HUKUM
             Landasan konsep pegadaian Syariah juga mengacu kepada syariah Islam yang bersumber dari Al Quran dan Hadist Nabi SAW. Adapun dasar hukum yang dipakai adalah :
Surat Al Baqarah : 283



Artinya:
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan

Hadits Rasul Saw yang diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah ra.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اشْتَرَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ يَهُودِيٍّ طَعَامًا وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ.
Artinya:
“Dari Aisyah berkata: Rasulullah Saw membeli makanan dari seorang Yahudi dan menggadaikannya dengan besi”.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ مَشَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِخُبْزِ شَعِيرٍ وَإِهَالَةٍ سَنِخَةٍ وَلَقَدْ رَهَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْعًا لَهُ بِالْمَدِينَةِ عِنْدَ يَهُودِيٍّ وَأَخَذَ مِنْهُ شَعِيرًا لِأَهْلِهِ.
Artinya:
“Dari Anas ra bahwasanya ia berjalan menuju Nabi Saw dengan roti dari gandum dan sungguh Rasulullah Saw telah menaguhkan baju besi kepada seorang Yahudi di Madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang Yahudi”. (HR.Anas r.a)
Landasan hukum berikutnya adalah Ijma’ ulama atas hukum mubah (boleh) pada aqad rahn  / perjanjian gadai. Adapun mengenai Prinsip rahn (gadai) telah memiliki fatwa dari Dewan Syari`ah Nasional Majelis Ulama Indonesia yaitu fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn Emas
      III. RUKUN DAN SYARAT TRANSAKSI GADAI
Secara umum syarat sah dan rukun dalam menjalankan transaksi gadai adalah sebagai berikut:
 1. Rukun Gadai
     a. Shighat : Ada ijab dan qabul
     b. Aqid : Terdapat orang yang berakad / yang menggadaikan (rahin) dan  yang 
                                menerima gadai (murtahin)
    c. Marhun : Ada jaminan berupa barang / harta
    d. Marhun bih : Utang
 2. Syarat Sah Gadai
1. Aqid
Kedua aqid yaitu rahin dan murtahin harus memenuhi kriteria al-aliyah. Menurut ulama Syafi’iyah, ahliyah adalah orang yang telah sah dalam jual beli yakni berakal dan mumayyiz, tetapi tidak disyaratkan harus baligh.
Dengan demikian anak kecil yang sudah mumayyiz dan orang yang bodoh berdasarkan izin dari walinya dibolehkan melakukan rahn.
Menurut ulama Hanafiyah, ahliyah dalam rahn seperti pengertian ahliyah dalam jual beli dan derma. Rahn tidak boleh dilakukan oleh orang yang mabuk, gila, bodoh atau anak kecil yang belum baligh.
Begitu pula seorang wali tidak boleh menggadaikan barang orang yang dikuasainya kecuali jika dalam keadaan madarat dan meyakini bahwa pemegangnya dapat dipercaya.
2. Marhun (borg)
Marhun adalah barang yang dijadikan jaminan oleh rahn. Para ulama fiqih sepakat mensyaratkan marhun sebagaimana persyaratan barang dalam jual beli sehingga barang tersebut dapat dijual untuk memenuhi hak murtahin. (Ibnu Qudamah, Mughni al-Muhtaj 4/337)
Ulama Hanafiyah mensyaratkan marhun antara lain : (Al-Kasani, Al-Badai’ Ash-Shana’i fi Tartib Asy-Syara’i, juz 6, hal. 135 – 140) :
1. Dapat diperjualbelikan
2. Bermanfaat
3. Jelas
4. Milik rahin
5. Tidak bersatu dengan harta lain
6. Dipegang (dikuasai) oleh rahin
7. Harta yang tetap atau dapat dipindahkan
3. Marhun bih (utang)
Marhun bih adalah hak yang diberikan ketika rahn. Ulama Hanafiyah memberikan beberapa syarat yaitu :
a. Marhun bih hendaklah barang yang wajib diserahkan
Menurut ulama selain Hanafiyah, marhun bih hendaklah berupa utang yang wajib diberikan kepada orang yang menggadaikan barang, baik berupa uang ataupun berbentuk benda.
b. Marhun bih memungkinkan dapat dibayarkan
Jika marhun bih tidak dapat dibayarkan, rahn menjadi tidak sah sebab menyalahi maksud dan tujuan dari disyariatkannya rahn. (Al-Kasani, Al-Badai’ Ash-Shana’i fi Tartib Asy-Syara’i, juz 6, hal. 134)
c. Hak atas marhun bih harus jelas
  Dengan demikian, tidak boleh memberikan 2 marhun bih tanpa dijelaskan utang mana menjadi rahn.


Ulama Hanabilah dan Syafi’iyah memberikan 3 syarat bagi marhun bih :
a. Berupa utang yang tetap dan dapat dimanfaatkan
b. Utang harus lazim pada waktu akad
c. Utang harus jelas dan diketahui oleh rahin dan murtahin
4. Shighat
a. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa sighat dalam bahwa shighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini karena rahn itu jual beli, jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut batal dan rahn tetap sah.
Adapun menurut ulama selain Hanafiyah, syarat dalam rahn ada yang shahih dan ada yang rusak. Uraiannya sebagai berikut :
b. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa syarat dalam rahn ada 3 :
1. Syarat shahih, seperti mensyaratkan agar rahin cepat membayar sehingga jaminan tidak disita
2. Mensyaratkan sesuatu yang tidak bermanfaat, seperti mensyaratkan agar hewan yang dijadikan   jaminannya diberi makanan tertentu. Syarat seperti itu batal tetapi akadnya sah
3. Syarat yang merusak akad, seperti mensyaratkan sesuatu yang akan merugikan murtahin.
c. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa syarat rahn terbagi 2 yaitu rahn shahih dan rahn fasid. Rahn fasid adalah rahn yang di dalamnya mengandung persyaratan yang tidak sesuai dengan kebutuhan atau dipalingkan pada sesuatu yang haram, seperti mensyaratkan barang harus berada di bawah tanggung jawab rahin.
d. Ulama Hanabilah berpendapat seperti pendapat ulama Malikiyah di atas, yakni rahn terbagi, shahih dan fasid. Rahn shahih adalah rahn yang mengandung unsur kemaslahatan dan sesuai dengan kebutuhan.



BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN

1. Penerima Gadai (Murtahin)
a. Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahin     berhak untuk    menjual marhun
b. Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya  yang dikeluarkan
c. Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasin
Kewajiban Penerima Gadai
a) Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka marhun harus bertanggung jawab
b) Tidak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi
c) Sebelum diadakan pelelengan marhun, harus ada pemberitahuan kepada rahin
2. Pemberi Gadai (Rahin)   
            Hak Pemberi Gadai
a. Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang diserahkan kepada murtahin
b. Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi ataas marhun
c. Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan marhun
d. Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhunnya kembali
Kewajiban Pemberi Gadai
a. melunasi penjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada dalam kurun waktu yang telah ditentukan
b. apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tidak dapat melunasi pinjamannya, maka harus merelakan penjualan atas marhun pemiliknya
B.  Akad Perjanjian Transaksi Gadai
a) Qard al- Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan konsumtif, oleh karena itu nasabah (rahin) akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadai (marhun) kepada pegadaian (murtahin)
Ketentuannya:
- Barang gadai hanya dapat dimanfaatkan dengan jalan menjual, seperti emas, barang elektronik, dan lain sebagainya
- Karena berifat social, maka tidak ada pembagian hasil. Pegadaian hanya diperkenakan untuk mengenakan biaya administrsi kepada rahin
b) Mudharabah
Akad yang diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif.
Ketentuannya:
- Barang gadai dapat berupa barang barang bergerak maupun barang tidak bergerak seperti : emas, elektronoik, kendaraan bermotor, tanah, rumah,dll
- Keuntungan dibagi setelah dikurangi dengan biaya pengelolaan marhun
c) Ba’I Muqayyadah
Akad ini diberikan kepada nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif. Seperti pembelian alat kantor, modal kerja. Dalam hal ini murtahin juga dapat menggunakan akad jual beli untuk barang atau modal kerja yang diingginkan oleh rahin. Barang gadai adalah barang yang dimanfaatkan oleh rahin aupun murtahin.
d) Ijarah
Objek dari akad ini pertukaran manfaat tertentu.bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.  
C.  Pemanfaatan Barang rahn/gadai
             Mayoritas ulama membolehkan pegadaian memanfaatkan barang yang digadaikannya selama mendapat izin dari murtahin selain itu pengadai harus menjamin barang tersebut akan selamat dan utuh.
 Dari Abu Hurairah r.a bahsawanya Rasulullah saw berkata: “barang yang digadaikan itu tidak boleh ditutup dari pemilik yang menggadaikannya. Baginya adalah keuntungan dan tanggung jawabnyalah bila ada kerugian atau biaya” (HR Syafi’I dan Daruqutni).
             Mayoritas ulama, selain mazhab hanbali, berpendapat bahwa murtahin (penerima gadai) tidak boleh mempergunakan barang rahan.
D.  Berakhirnya Akad Rahan
1. Barang telah diserahkan kembali pada pemiliknya
2. Rahin membayar hutangnya
3. Pembebasan hutang dengan cara apapun, meskipun dengan pemindahan oleh murtahin
4. Pembatalan oleh murtahin meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin
5. Rusaknya barang rahin bukan oleh tindakan atau pengguna murtahin
6. memanfaatkan barang rahn dengan barang penyewaan, hibah atau shadaqah baik dari pihak rahin maupun murtahin

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Dari penjelasan di atas penulis menyimpulkan,ada beberapa rukun dalam gadai di antaranya: aqid (orang yang berakad) antara rahin(orang yang menggadaikan) dan murtahin(orang yang menerima gadai),marhun(barang yang di gadaikan),marhun bih(utang),shighot(ijab qabul).untuk hukum gadai Mayoritas ulama berpendapat bahwa gadai itu dibolehkan, baik pada waktu tidak bepergian dan waktu bepergian, baik ada penulisnya atau tidak ada. Sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw yang menggadaikan baju besinya kepada orang Yahudi di Madinah.Sebagai mana hadits Rosulullah Saw.
“dari anas berkata:”rasulullah telah menangguhkan baju besi beliau kepada orang yahudidi madinah sewaktu beliau menghutang syair(gandum)dari orang yahudi ituuntuk keluarga beliau (HR ahmad nasai,dan ibnu majah)”


Wallahu a’lam
bishowwab
اكوس نحن




Daftar pustaka
FATKHUL QORIB MUJIB
Chuzaimah T.yanggo dan Anshari AZ,Hafiz 1997.Problematika Hukum islam  kontemporer (buku ketiga) Jakarta:pustaka firdaus
Muhammad abu bakar alrazi,Mukhtaras shihah,kairo,dar al hadits,2002 M,hlm:151
WJS.Poerwadarminta,Kamus Umum Bahasa Indonesia,PN Balai Pustaka,1976,hlm286
Al khatib asyarbini,Mughni al Muhtaj,Beirut Dar al kutub al Ilmiyah,juz:3,hlm:38
Abu abdilbar.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar